Pancasila dalam kehidupan kenegaraan dikenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI tanggal 1 juni 1945. Pancasila merupakan dasar atau pondasi berdirinya negara. Sebuah negara tidak mungkin berdiri tanpa adanya dasar negara. Pancasila sejak 18 Agustus 1945 ditetapkan sebagai dasar negara sebagaimana tertuang dalam alenia keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945.