Sunday, August 30, 2015

Tugas Kelas 8 ~ Makalah Tentang Sejarah Pancasila Sebagai Dasar Negara

Posted by Unknown at 12:34 AM

Sejarah Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila dalam kehidupan kenegaraan dikenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI tanggal 1 juni 1945. Pancasila merupakan dasar atau pondasi berdirinya negara. Sebuah negara tidak mungkin berdiri tanpa adanya dasar negara. Pancasila sejak 18 Agustus 1945 ditetapkan sebagai dasar negara sebagaimana tertuang dalam alenia keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945.



Pancasila berasal dari bahasa Sansakerta, yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar. Jadi Pancasila berarti batu sendi yang lima, juga berarti pelaksanaan yang lima. Istilah Pancasila itu sendiri menurut Dardji Darmodihardjo sudah dikenal sejak jaman Majapahit pada abad ke XIV (14). Yaitu terdapat dalam buku Negarakertagama karangan Empu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Empu Tantular.
Larangan-larangan dalam isi buku tersebut yaitu :
- Dilarang melakukan kekerasan.
- Dilarang mencuri.
- Dilarang berjiwa dengki.
- Dilarang berbohong.
- Dilarang mabuk/minum minuman keras.

A.    Sidang BPUPKI


      Sidang BPUPKI dilakukan pada tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945.
Pada persidangan dikemukakan berbagai pendapat tentang dasar
negara yang akan dipakai Indonesia merdeka. Pendapat tersebut
disampaikan oleh Moh. Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Soekarno.
1.      Mohammad Yamin
Pada tanggal 29 Mei 1945, Moh. Yamin menyampaikan usulannya secara lisan, yaitu :

- Peri kebangsaan
- Peri kemanusiaan
- Peri ketuhanan
- Peri kerakyatan, dan
- Kesejahteraan rakyat

Setelah itu, Moh. Yamin menyampaikan usulannya secara tertulis yaitu :

- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Persatuan Indonesia
- Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
 dalam  Permusyawaratan/Perwakilan, dan
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

2.      Mr. Soepomo
Pada tanggal 31 Mei 1945, Mr. Soepomo menyampaikan usulannya, yaitu :

- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan
- Musyawarah
- Keadilan sosial

3.      Ir. Soekarno
Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan usulannya yaitu :

- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau peri kemanusiaan
- Mufakat atau demokrasi
- Kesejahteraan sosial, dan
- Ketuhanan Yang Maha Esa

B.    Rumusan Pancasila Dalam Piagam Jakarta
Pada tanggal 22 Juni 1945, diadakan sidang oleh 9 anggota Panitia Sembilan yang menghasilkan Piagam Jakarta dan didalamnya termuat Pancasila dengan rumusan
sebagai berikut :
1.      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,2.   Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia,4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


C.     Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

Dalam sebuah negara harus memiliki dasar dan pedoman dalam kehidupan bernegara
dan memiliki cita-cita yang ingin diwujudkan dalam bernegara. Dasar negara
merupakan cita-cita dan tujuan yang hendak dicapai negara tersebut.

Bangsa Indonesia bercita-cita mewujudkan negara yang bersatu, berdaulat, adil dan
makmur. Dengan rumusan singkat, negara Indonesia bercita-cita  mewujudkan
masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan Negara Indonesia selanjutnya terjabar dalam alenia IV Pembukaan UUD 1945. Secara rinci sebagai berikut :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
D.    Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup

1.      Ketuhanan yang maha Esa
Pengakuan atas keberadaan Tuhan sebagai pencipta alam semesta beserta isinya

2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
Mengandung nilai satu derajat, sama hak dan kewajiban, serta bertoleransi dan saling mencintai

3.      Persatuan Indonesia    
Keanekaragaman masyarakat Indonesia diharapkan dapat diserasikan menjadi satu dan utuh, tidak bertentangan antara yang satu dengan yang lain.

4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan           perwakilan
Berarti bahwa rakyat dalam menjalankan kekuasaannya dilakukan melalui perwakilan. Keputusan-keputusan yang diambil oleh wakil-wakil rakyat dilakukan melalui musyawarah.

5.   Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Berarti keadilan itu tidak untuk golongan tertentu saja tetapi untuk seluruh masyarakat Indonesia, tanpa membedakaan kekayaan, jabatan maupun suku tertentu.

0 comments :

Post a Comment

 

Kumpul Kumpul Template by Ipietoon Blogger Template | Sulfia